Ini Alternatif Penyelesaian Polemik UU KPK Selain Perppu Versi BEM PTM
"Maka proses yudisial yang saat ini di tempuh di Mahkamah Konstitusi adalah salah satu alternatif terbaik menyelesaikan polemik ini. Selain itu langkah lain yang juga bisa di lakukan adalah dengan menggunakan jalur inisiatif DPR dengan melakukan revisi kembali setelah UU di syahkan dan di beri nomor administrasi negara oleh Presiden. Dua mekanisme ini jadi opsi terbaik selain Perppu," tegas Rahmat.
BEM UM Surabaya juga mengatakan bahwa penerbitan Perppu oleh Presiden bukan suatu hal yang mutlak, ikhtiar mencari jalan konstitusional yang lain juga harus dipikirkan.
"Bagi kami polemik revisi UU KPK akan selesai jika Pemerintah dan DPR segera mungkin bertindak, jika dirasa berat untuk menerbitkan Perppu, silahkan lakukan legislatif review" - Ucap Ruro kim selaku Wakil Presiden Mahasiswa BEM UM Surabaya"
Sementara itu, BEM UM Mataram berharap agar semua elemen dapat memaksilkan opsi lain yang diakomodir konstitusi, jihad konstitusi melalui judicial review dapat dilakukan oleh masyarakat maupun kelompok lain yang ingin membatalkan revisi UU KPK.(chi/jpnn)