Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Analisis Pengamat Soal Revisi UU TNI yang Memperluas Ruang Jabatan Militer 

Selasa, 09 Agustus 2022 – 12:33 WIB
Ini Analisis Pengamat Soal Revisi UU TNI yang Memperluas Ruang Jabatan Militer  - JPNN.COM
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut perwira aktif militer hanya bisa ditempatkan di sepuluh kementerian atau institusi seperti tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI. Ilustrasi - Prajurit TNI. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyebut perwira aktif militer hanya bisa ditempatkan di sepuluh kementerian atau institusi seperti tertuang dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI.

Adapun, sepuluh kemementerian dan institusi itu ialah Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, BSSN, Lemhannas, Wantannas, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung.

Di sisi lain, kata Anton, prajurit militer aktif sebenarnya bisa bertugas di beberapa lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kantor Staf Presiden (KSP), Badan Keamanan Laut, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Peraih doktor bidang pertahanan dari Cranfield University, Inggris itu pun merasa wajar apabila ada yang mengusulkan revisi UU TNI perihal perluasan kementerian atau institusi yang bisa ditempati perwira militer aktif.

"Oleh karena itu, ide revisi pasal tersebut (Pasal 47 Ayat 2 UU TNI, red) memang dapat diterima," ungkap Anton melalui keterangan persnya, Selasa (9/8).

Namun, kata dia, revisi Pasal 47 Ayat 2 UU TNI jangan sampai menjadi ruang terbuka bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil yang tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi pokok militer.

"Untuk itu, pengaturan ruang jabatan dan mekanisme yang perinci dibutuhkan. Hal ini menjadi penting agar kekhawatiran bahwa tuduhan kembalinya dwifungsi TNI dapat dihindari," ungkap Anton.

Dia mengatakan sebenarnya ada PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang membahas peluang perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil, selain pada sepuluh kementerian atau instansi.

Anton merasa wajar apabila ada yang mengusulkan revisi UU TNI perihal perluasan kementerian atau institusi yang bisa ditempati perwira militer aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News