Ini Analisis Ujang soal Video Anggota TNI yang Meneriakkan Dukungan untuk Habib Rizieq
Rabu, 11 November 2020 – 21:00 WIB
Atas perbuatannya itu, Asyari pun harus menerima sanksi dan menjalani hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: