Ini Anggaran Kementerian dan Lembaga yang Dikurangi untuk Covid-19
Senin, 13 April 2020 – 05:20 WIB
Pasal 2 ayat (1) disebutkan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diutamakan penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
a. kesehatan;
b. jaring pengaman sosial;
dan c. pemulihan perekonomian.
(antara/jpnn)