Ini Aturan Baru Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, Apa Saja yang Disempurnakan?
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 68/PMK.04/2023 tentang Perubahan atas PMK 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
Aturan yang ditetapkan per 12 Juli 2023 ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (1/8), dan selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terkait dengan pengaturan barang kena cukai (BKC) rokok elektrik.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan beberapa pokok pengaturan PMK ini yang juga menyempurnakan PMK 66/PMK.04/2018.
"Perubahan dalam PMK ini ialah pada ketentuan luas pabrik hasil tembakau rokok elektrik," kata Encep melalui keterangan, Selasa (1/8).
Semula, lanjut dia menjelaskan, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau, berupa HPTL, yaitu dikecualikan dari paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi.
"Namun pada aturan baru, ketentuan luas pabrik rokok elektrik mengikuti ketentuan hasil tembakau secara umum, yaitu paling sedikit memiliki luas 200 meter persegi," bebernya.
PMK ini juga mengatur pemaparan proses bisnis yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Pemaparan tersebut ditujukan untuk mengetahui pemahaman dan kesesuaian pemilik atau penanggung jawab perusahaan dan dilaksanakan sesuai tanggal yang tercantum pada surat kesiapan pemaparan proses bisnis.
Hal lain yang diatur dalam PMK ini adalah perubahan penomoran NPPBKC dan perpanjangan NPPBKC penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran (TPE). Penomoran NPPBKC menggunakan NPWP sebagai bentuk penerapan single identity.
Selain diberikan NPWP, pengusaha BKC juga diberikan nomor identitas lokasi kegiatan usaha (NILKU).