Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak

Kamis, 14 Oktober 2021 – 16:42 WIB
Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak - JPNN.COM
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan baru sanksi pelanggaran pajak. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, pengenaan sanksi setelah UU HPP lebih setara dengan adanya sanksi sebesar 60 persen jika putus peninjauan kembali (PK) menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah.

"Secara keseluruhan penurunan sanksi ini akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," ungkap Neilmaldrin.

Dia juga menyampaikan ketentuan kuasa wajib pajak juga diubah oleh UU HPP menjadi kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain.

Hal itu bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (antara/jpnn)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membeberkan ketentuan baru sanksi pelanggaran pajak.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News