Ini Aturan Baru Sanksi Pelanggaran Pajak
Kamis, 14 Oktober 2021 – 16:42 WIB
Selain itu, pengenaan sanksi setelah UU HPP lebih setara dengan adanya sanksi sebesar 60 persen jika putus peninjauan kembali (PK) menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah.
"Secara keseluruhan penurunan sanksi ini akan meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak," ungkap Neilmaldrin.
Dia juga menyampaikan ketentuan kuasa wajib pajak juga diubah oleh UU HPP menjadi kuasa wajib pajak dapat dilakukan oleh konsultan pajak atau pihak lain.
Hal itu bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (antara/jpnn)