Ini Aturan Terbaru Barang Kiriman, Bea Cukai Juanda Sosialisasi ke Calon Pekerja Migran
jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan aturan kepabeanan dan cukai ke para calon pekerja migran Indonesia pada Kamis (12/10).
Sosialisasi tersebut menjadi rangkaian kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) di UPT BP3MI Jatim.
"Ini upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan kepabeanan dan cukai," ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan.
Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Juanda menjelaskan berbagai aspek penting dalam ketentuan barang bawaan penumpang, barang kiriman dari luar negeri, dan aturan pengisian electronic customs declaration (e-CD).
"Aturan terbaru barang kiriman, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 tahun 2023 yang akan berlaku tanggal 17 Oktober 2023 juga kami bahas dalam sosialisasi ini," terangnya.
Salah satu perubahan dalam peraturan yang baru tersebut, yaitu penambahan dalam hal pengenaan pajak dengan tarif tertentu atas barang khusus.
Antara lain alas kaki, tas, produk tekstil, sepeda atau skuter listrik, sepeda nonlistrik, jam tangan, kosmetik, dan produk besi baja.