Ini Beberapa Masalah yang Akan Dibahas di Muktamar NU
jpnn.com - JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Minggu (14/6), menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang dibuka Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Sekretaris Jenderal PBNU, H. Marsudi Syuhud mengatakan Munas Alim Ulama ini dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan untuk mematangkan materi yang akan dibahas di Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama mendatang.
“Setelah pembukaan di Istiqlal, Munas akan dilaksanakan di Gedung PBNU. Hadir sebagai peserta adalah Rais Syuriyah dan Katib seluruh PWNU se Indonesia, dan anggota Pleno PBNU,” katanya, di Masjid Istiqlal.
Mengenai materi pembahasan Munas, Marsudi menjelaskan, di antaranya adalah hal-hal menyangkut masail diniyyah yang akan dibahas di Muktamar mendatang, yaitu yang masuk kelompok Maudlu’iyyah, Waqi’iyyah, dan Qonuniyyah.
“Termasuk nanti juga dibahas adalah Ahlul Halli wal Aqdi yang merupakan keputusan Rapat Pleno NU di Wonosobo dan Munas NU di Jakarta sebelumnya. Nanti akan dibahas tata cara pemilihan Rais ‘Aam dengan menggunakan metode Ahlul Halli wal Aqdi,” jelas Marsudi.
Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama akan dilangsungkan di Jombang, Jawa Timur, 1 – 5 Agustus 2015 mendatang. 4 pesantren menjadi lokasi bersama Muktamar, yaitu Darul Ulum, Bahrul Ulum, Denanyar, dan Tebuireng.
Beberapa masalah yang akan dibahas di Muktamar NU dikelompokkan dalam tiga hal, yaitu Maudlu’iyyah (tematik), Waqi’iyyah (kekinian), dan Qonuniyyah (perundang-undangan).
Permasalahan yang masuk kelompok Maudlu’iyyah antara lain Manhajul Istimbath, Khasais Aswaja, pemberian ampunan meliputi grasi, amnesti, dan abolisi, serta keputusan hakim antara keadilan dan kepastian hukum.
Masalah yang masuk di kelompok Waqi’iyyah adalah hukum mengingkari janji bagi pemimpin/pemerintah, hukum asuransi BPJS, pembakaran/penenggelaman kapal asing pelanggar hukum, pemakzulan pemimpin, advokat dalam tinjauan fiqh, eksploitasi alam secara berlebihan, pemanfaatan sel punca (stem cell), dan alih fungsi lahan.
Sementara permasalahan yang masuk kelompok Qonuniyyah antara lain perlindungan terhadap TKI dalam perspektif pencatatan pernikahan dengan warga negara asing, UU perlindungan umat beragama, hutang luar negeri, dan pamberlakuan pasar bebas.(fat/jpnn)