Ini Bocoran Rekomendasi APPSI terkait Penghapusan Honorer, jadi November? Oh
jpnn.com - JAKARTA - Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terhitung MULAI 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan PPPK.
Rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut telah memantik penolakan dari sejumlah pemerintah daerah (pemda).
Pemda merasa masih memerlukan keberadaan honorer ketika jumlah PNS masih terbatas.
Ada juga pemda yang khawatir penghapusan honorer menimbulkan masalah sosial akibat bertambahnya jumlah penganggur di daerah.
Menyikapi penolakan dari daerah, pada Rabu 18 Januari 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak pengurus asosiasi kepala daerah menggelar rapat koordinasi, membahas nasib honorer.
Hadir dalam rakor itu antara lain Ketum APPSI Isran Noor, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya, dan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
"Hari ini kita mendetailkan alternatif terbaik terutama untuk non-ASN di seluruh Indonesia. Dan tadi mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti dirumuskan," ujar Menteri Azwar Anas seusai Rapat Koordinasi Kebijakan Penataan Tenaga Non-ASN, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (18/1).