Ini Bukan Persoalan Ketidakpercayaan Terhadap MK
Ada yang menganggap putusan MK tentang sengketa Pilkada Maluku syarat kecurangan sehingga mereka marah.
Saya tentu tidak ingin mengomentari putusan MK. Putusan MK itulah merupakan keadilan. Sekarang saya ingin kembali jelaskan, bahwa putusan MK itu dalam rangka kukuhkan di dalam bentuk satu putusan terhadaap Pilkada Provinsi Maluku yang dilaksanakann oleh KPU Provinsi Maluku.
MK hanya tinggal kukuhkan. Hasilnya bulat-bulat ada hasil rekapitulasi yang berasal dari KPU. Pemenangnya nanti KPU yang tentukan di putaran ke 2 Pilkada Maluku. Yang pertama kan soal Pemungutan suara ulang. Jadi MK tidak di situ. Siapa yang harus membacakan itu kalau bukan MK?.
Setelah peristiwa ini, apa ada pemikiran bahwa pilkada tidak perlu ditangani di MK?
Ini kita bicara pendapat. Sekarang begini, MK melaksanakan pilkada ini adalah merupakan tugas ekstra, bukan tugas inti yang ada di konstitusi. Ini adalah perintah Undang-Undang, bukan Undang-Undang Dasar 1945. Baik UU Pemda dan UU tentang Pemilukada. Nah karena ini adalah tugas yang diberikan UU, maka setiap saat tugas ini bisa saja dicabut kembali oleh pembuat UU. Terserah pembuat UU, DPR bersama pemerintah. Kalau tetap ingin konflik kada ini ditangani MK, ya MK laksanakan. Kalau dicabut, ya enggak ada masalah. Karena bukan beban MK untuk tangani ini, tapi MK laksanakaan tugas. Itu prinsi. Jangan dianggap MK yang ingin tangani ini. Ini tugas dari UU pemilu dan UU Pemda pada MK. (flo/jpnn)