Ini Daftar Honorer Masuk Prioritas, yang Lain Sudah Terkena PHK
Senin, 06 Februari 2023 – 03:33 WIB
4. Petugas kebersihan
5. Penjaga malam
6. Sopir
7. Operator dukcapil
8. Tenaga teknis lainnya.
"Pada prinsipnya pegawai honorer atau THL ini tidak boleh mengambil peran atau fungsi seorang ASN.”
“Kalau itu terjadi di suatu OPD maka ASN tidak akan bekerja dan jelas ini akan merugikan negara," terangnya.
Dijelaskan, sejauh ini proses perpanjangan SK kalangan THL masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, yakni menteri keuangan terkait pembayaran honor bulanan, mengingat sudah tidak adanya lagi pengangkatan pegawai honorer selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).