Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Daftar Nama 100 Anggota Banggar DPR RI

Selasa, 29 Oktober 2019 – 23:57 WIB
Ini Daftar Nama 100 Anggota Banggar DPR RI - JPNN.COM
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: dok.

jpnn.com, JAKARTA - Selain komisi, rapat paripurna DPR, Selasa (29/10), juga menetapkan nama-nama anggota fraksi yang mengisi Badan Anggaran (Banggar). Anggota Banggar DPR berjumlah 100 orang, yang berasal dari sembilan fraksi yang ada.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin itu, susunan anggota Banggar DPR diisi oleh 22 dari Fraksi PDIP, 15 Fraksi Partai Golkar, 14 Fraksi Partai Gerindra, 10 Fraksi Partai Nasdem, 10 Fraksi PKB, 9 Fraksi Partai Demokrat, 9 Fraksi PKS, 8 PAN dan 3 PPP.

Pasal 70 Ayat 1 huruf a sampai g, dan Pasal 2 serta 3 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, mengatur sejumlah tugas Banggar. Huruf a, membahas bersama pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran. Huruf b, menetapkan pendapatan negara bersama pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang berkaitan.

Huruf c, membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama presiden yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapatkerja komisi dan Pemerintah.

Huruf d, melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. Huruf e, melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi. Huruf f, membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN. Huruf g, membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pasal 70 Ayat 2 menyatakan Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Sementara itu, Pasal 70 Ayat 3 menyatakan anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat 3 harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 kepada komisi melalui rapat komisi. (boy/jpnn)

 

Berikut susunan anggota Banggar DPR periode 2019-2024 yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (29/10):

Selain komisi, rapat paripurna DPR, Selasa (29/10), juga menetapkan nama-nama anggota fraksi yang mengisi Badan Anggaran (Banggar). Anggota Banggar DPR berjumlah 100 orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close