Ini Daftar Nama Eks Napi Koruptor Diloloskan Bawaslu
Sementara itu, Bawaslu masih ngotot untuk meloloskan bakal caleg mantan napi koruptor. Menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mungkin akan ada lagi gugatan bacaleg mantan napi koruptor yang dikabulkan. ”Nanti Jateng juga keluar ada (putusan), kemungkinan bertambah,” katanya.
Bagja menilai, yang diputuskan Bawaslu di daerah bukan hal yang salah. Sebab, sejumlah landasan telah mengatur. Mulai aturan UU Pemilu yang tidak membahas larangan, termasuk penghargaan hak dasar warga negara yang telah menjalani masa pidana.
”Bawaslu provinsi dan kabupaten kota punya kemandirian juga untuk mengawasi itu. Tapi, tetap dengan supervisi dan ada fungsi koordinasi dari kami,” katanya.
Terkait rencana pertemuan dengan DKPP dan KPU, pihaknya mengaku siap hadir. Dia berharap persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik melalui forum tersebut. ”Tetapi tetap menghormati hak konstitusional warga negara, walaupun mereka pernah terpidana,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Nafis Gumay menjelaskan bahwa jumlah mantan napi koruptor yang gugatannya dikabulkan semakin banyak. Kemarin ada tujuh gugatan yang dikabulkan Bawaslu.
Yaitu, dari Tanggamus, Blora, Cilegon, Manado, Ende, Belitung Timur, dan Jawa Tengah. Total ada 18 bakal calon yang gugatannya diterima Bawaslu. ”Nama-namanya masih dikumpulkan,” kata mantan komisioner KPU itu kepada Jawa Pos. (lum/bay/c10/fat)
Eks Napi Koruptor yang Diloloskan Bawaslu
1. Syahrial Kui Domapolii, bakal calon anggota DPD Sulut