Ini Dampak Positif UU Cipta Kerja bagi Inovasi dan Riset dari Perguruan Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Strategi Perusahaan BUMN PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Wieka Dzurriyah Nur mengungkapkan dampak positif UU Cipta Kerja bagi perguruan tinggi. Yakni, perguruan tinggi
memiliki peluang terbuka untuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam riset dan inovasi.
Hal itu Wieka sampaikan dalam diskusi daring bertajuk Masa Depan Perguruan dan Industri: Membahas Kluster Riset dan Inovasi dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh PPM LP2M UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta pada Jumat (27/11).
Pasalnya, salah satu tujuan dari klaster Dukungan Riset dan Inovasi dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait riset dan inovasi.
“Tujuan pertama, kebijakan dan pengendalian perdagangan luar negeri dengan memberikan keberpihakan kepada produk inovasi nasional. Kedua, memberikan penugasan khusus kepada BUMN
untuk melakukan riset, pengembangan dan inovasi,” kata Wieka.
Penugasan khusus kepada BUMN ini termaktub dalam pasal 120 UU Cipta Kerja perubahan pasal 60 UU 19/2003 tentang BUMN. Pada ayat (6) tertulis bahwa BUMN dalam melaksanakan penugasan khusus
bisa bekerja sama dengan tujuh pihak yang salah satunya adalah perguruan tinggi.
Tujuan UU Cipta Kerja dalam kluster Dukungan Riset dan Inovasi ini, kata Wieka, sudah dielaborasi dalam dokumen rencana strategis (renstra) BUMN 2020-2024. Dokumen tersebut terdapat lima prioritas
yang salah satunya adalah inovasi model bisnis.
“Inovasi model bisnis ini isinya restrukturisasi model bisnis melalui pembangunan ekosistem, kerja sama, pertimbangan kebutuhan stakeholders dan fokus pada core business,” beber Wieka mengutip dokumen
roadmap BUMN 2020-2024.
Semua BUMN, lanjut Wieka, harus berpegang pada elaborasi renstra dalam setiap kegiatannya dan kegiatan restrukturusasi model bisnis ini menjadi salah satu ukuran key performance indicator (KPI) setiap BUMN.