Ini Dasar BPPN Terbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim
jpnn.com, JAKARTA - Peluang mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) untuk bisa lolos dari dakwaan kasus dugaan korupsi SKL BLBI semakin besar.
Pasalnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (13/8), tim penasehat hukum SAT berhasil mendatangkan Merryana Suryana yang merupakan notaris yang mencatat Pernyataan BPPN yang diwakili Farid Herianto bahwa Sjamsul Nursalim (SN) telah menyelesaikan transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian MSAA.
Akta yang disebut Letter of Statement itu terkait penyelesaian kewajiban SN kepada BPPN terkait dengan perjanjian MSAA yang ditandantangani kedua belah pihak, termasuk surat keterangan Release and Discharge (R&D).
Saksi menjelaskan bahwa akta Letter of Statement itu merupakan akta otentik yang mengikat para pihak. Selama belum digugat pembatalannya ke pengadilan, isi akta tetap berlaku dan mengikat.
Letter of statement itu dibuat berdasarkan perjanjian MSAA dan R&D. Penandatanganan akta ini mengartikan bahwa BPPN telah menerima penyelesaian kewajiban SN seperti tertuang dalam MSAA.
Sesuai dengan prinsip MSAA adalah penyelesaian masalah diluar pengadilan (out off court settlement), dimana para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum pidana terkait dengan isi perjanjian yang telah disepakati.
“Letter of statement itu dibuat berdasarkan permintaan dari lawyer BPPN,” kata Merryana.
Menurut Merryana, sampai saat ini Letter of Statement tersebut masih berlaku, karena sepengetahuan dia belum ada pembatalan dari pihak manapun terhadap isi akta tersebut.