Ini Dia Jumlah TKI yang Dideportasi Dari Malaysia
jpnn.com - PONTIANAK – Pemerintah Malaysia sudah mendeportasi 2.239 tenaga kerja Indonesia sejak Januari hingga November.
Para TKI tersebut dideportasi melalui perbatasan Kalimantan Barat karena bermasalah.
Kepala Badan Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak Aminudin menjelaskan, sebanyak 1.950 pekerja migran dipulangkan paksa pemerintah Malaysia.
Sedangkan 139 TKI dipulangkan dari KJRI Kuching.
Sementara itu, sebanyak 150 lainnya hasil pencegahan aparat di wilayah perbatasan.
“Tidak semuanya berasal dari Kalbar. Dari hasil pendataan yang dilakukan mereka, 1.281 orang berasal dari luar Kalbar, sementara yang asal Kalbar hanya 958 orang,” kata Aminudin sebagaimana dilansir laman Rakyat Kalbar, Senin (5/12).
Dia menambahkan, para TKI itu masuk Malaysia tanpa visa kerja.
Para buruh migran itu juga overstay dan kelebihan izin tinggal.