Ini Dia Tersangka Baru Bancakan Duit e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Andi menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini seyelah sebelumnya KPK menjerat mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
"Setelah menetapkan dua tersangka (Irman dan Sugiharto) dan mengajukannya ke persidangan, KPK menemukan bukti permulan cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yakni AA," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (23/3).
Alex menambahkan, Andi bersama Irman dan Sugiharto diduga bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek e-KTP.
Alex mengungkapkan Andi memiliki peran besar dalam proses proyek e-KTP, mulai dari perencanaan anggaran.
Selain itu, Andi juga menggelar pertemuan dengan terdakwa dan sejumlah pejabat Kemendagri lainnya terkait pembahasan anggaran e-KTP.
"Dia berhubungan dengan terdakwa dan mengoordinasi tender (e-KTP)," ujar mantan hakim ad hoc tipikor itu.
Atas perbuatannya Andi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPIdana. (boy/jpnn)