Ini Dosa Eks Kasat Narkoba yang Menggerebek Anggota DPRD Kuansing Riko Nanda, Alamak
jpnn.com, PEKANBARU - Dosa eks Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing Ipda Iwan Siagian yang menggerebek anggota DPRD Riko Nanda terungkap.
Ipda Iwan telah dicopot dari jabatan Plh Kasat Narkoba dan dijatuhi sanksi demosi 7 tahun dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Riau.
Hukuman itu diberikan kepada Ipda Iwan gegara melepas anggota DPRD Kuansing Riko Nanda secara tidak sesuai aturan setelah penggerebekan narkoba.
"Jadi, perbuatannya (Iwan) itu penyalahgunaan wewenang. Proses pengeluaran (Riko, red) itu tidak sesuai (aturan)," kata Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan kepada JPNN.com Selasa (11/10).
Dia menerangkan pada saat penggerebekan, tes urine Riko Nanda positif menggunakan narkoba.
Namun, seusai ditangkap, Riko justru dilepas tanpa prosedur yang seharusnya dilakukan.
Setelah ditahan selama 30 hari di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Riau, Ipda Iwan disidang etik dan dihukum demosi 7 tahun.
"Iwan Siagian sudah ada hasilnya. Itu dihukum tujuh tahun demosi. Dia juga akan dipindah tempat. Bisa di Yanma, bisa di Meranti sana,” ujar Kombes Johanes.