Ini Efek Jika Konflik Internal Hanura Berlanjut
jpnn.com, JAKARTA - Konflik internal Partai Hanura berpotensi menggagalkan keikutsertaan partai yang berdiri pada 21 Desember 2006 itu pada Pemilu 2019. Sebab, partai yang didirikan Wiranto itu masih harus mengikuti verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa menjadi kontestan Pemilu 2019 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi Pasal 173 ayat 1 dan 3 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Verifikasi faktual nantinya meliputi kepengurusan, domisili kantor, keterwakian perempuan, jumlah anggota dan sejumlah hal lain. Untuk kepenguruan, penyelenggara pemilu bakal berpegang pada surat keputusan (SK) menteri hukum dan hak asasi aanusia (Menkumham) yang saat ini dipegang oleh kubu Oesman Sapta Odang (Oso).
Namun, bukan berarti secara otomatis Hanura kubu Oso yang akan diakui sebagai peserta Pemilu 2019. Sebab, KPU juga akan mengecek alamat sekretariat DPP Hanura yang saat ini dikuasai kubu Sarifuddin Sudding.
Menurut pengamat politik Boni Hargens, sebaiknya Hanura segera menyelesaikan konflik yang ada agar tetap bisa mengikuti Pemilu 2019. "Untuk mencegah itu (Hanura terancam tak jadi peserta Pemilu 2019,red) maka konflik ini perlu segera diselesaikan," ujar Boni kepada JPNN, Jumat (19/1).
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) itu juga menyarankan kepada Wiranto sebagai pendiri dan sekaligus ketua Dewan Pembina Partai Hanura segera turun tangan dan menempatkan diri sebagai penengah yang baik. Sebab, konflik internal antara kubu Oso dengan Sudding akan selesai jika Wiranto menjembataninya.
"Pak Wiranto sebagai pendiri dan tokoh yang dihormati di tubuh partai, mesti turun tangan sebagai problem solver. Karena kedua kubu butuh dijembatani," ucapnya.
Selain itu, Boni juga mengingatkan kubu Sudding menghargai kepemimpinan Oso yang sebelumnya terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Hanura pads 2016. Sementara Oso, kata Boni, semestinya bisa menerima aspirasi kubu Sudding sebagai bagian dari upaya membangun soliditas partai.(gir/jpnn)