Ini Fakta soal Pembegal yang Menewaskan Karyawati Basarnas, Ternyata
Senin, 01 November 2021 – 21:55 WIB
"Ketiga, saudara MR alias E ditangkap di Bogor, dia joki yang membonceng K," ucap perwira menengah Polri itu.
Baca Juga:
Atas perbuatan mereka, para pelaku begal sadis itu dijerat Pasal 365 KUHP Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: