Ini Fakta Terbaru Kasus Lucinta Luna
jpnn.com, JAKARTA - Artis transgender Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin, salah satu jenis narkotika dengan beberapa jenis turunan seperti metamfetamina (sabu) dan metilendioksimetamfetamina/ MDMA (ekstasi).
Hal itu menyusul hasil tes rambut Lucinta Luna yang dilakukan di laboratorium Badan Narkotika Nasional.
"Iya benar positif amfetamin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (17/2).
Sayang, penyidik kepolisian belum bisa memastikan siapa pemilik dua butir pil ekstasi yang ditemukan petugas di tempat sampah saat penangkapan Lucinta Luna di apartemennya. “Kami masih menyelidiki untuk temuan itu (ekstasi),” ujar Yusri Yunus.
Diketahui, Lucinta Luna diamankan oleh Satuan Reserese Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2) dini hari.
Saat ini Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.
Lucinta juga sempat menjalani tes urine yang membuktikan jika yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ant/jpnn)