Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi
Dalam Pasal 13 disebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Dalam ayat 2 disebut, jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas.
Dalam Pasal 13 Ayat 3 disebutkan jika jaminan keamanan diberikan dalam bentuk, dan tindakan pengawalan termasuk terhadap suami atau istri dan anak dan atau perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
Sementara pada Ayat 4 dirincikan jaminan keamanan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik lndonesia. (tan/jpnn)