Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Hal-Hal yang Meringankan Putusan Adam Deni dan Ni Made Dwita

Rabu, 29 Juni 2022 – 03:11 WIB
Ini Hal-Hal yang Meringankan Putusan Adam Deni dan Ni Made Dwita - JPNN.COM
Adam Deni. Foto: Firda Junita/JPNN.com

Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap majelis hakim.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut 8 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan yang dijalaninya.

Dia juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.(mcr7/jpnn)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah memvonis Adam Deni dan Ni Made Dwita terkait laporan Ahmad Sahroni.

Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close