Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Hal yang Paling Ditakutkan jika Perpres Tugas TNI Atasi Aksi Terorisme Disahkan

Jumat, 29 Mei 2020 – 06:18 WIB
Ini Hal yang Paling Ditakutkan jika Perpres Tugas TNI Atasi Aksi Terorisme Disahkan - JPNN.COM
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Mayer CS/Radar Timika/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut masyarakat akan berhadapan dengan potensi kekerasan dan pelanggaran HAM apabila rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme disahkan.

“Mereka (masyarakat kecil) akan berhadapan dengan potensi kekerasan dan pelanggaran HAM. Selama ini, itu yang terjadi ketika negara mengutamakan pendekatan keamanan,” kata Usman ketika dikonfirmasi, Kamis (28/5).

Dia pun menekankan, perpres tersebut tidak memiliki urgensi untuk diberlakukan. Saat ini, menurutnya, Indonesia menghadapi ancaman dalam bentuk bukan perang.

Usman menambahkan, tidak ada ancaman terhadap kedaulatan negara, keselamatan segenap hidup bangsa maupun integritas territorial.

Persoalan saat ini, lanjut Usman, justru terkait efek domino dialami warga saat pandemi COVID-19.

“Tidak ada ancaman militer. Yang ada adalah lemahnya kompetensi pemerintah dalam memenuhi layanan kesehatan masyarakat yang maksimal selama era wabah, termasuk memastikan distribusi pasokan pangan dan dukungan pendapatan warga yang terdampak efek domino COVID-19,” tutur Usman.

Dalam kesempatan yang sama Usman mengungkapkan dalam melakukan kajian ilmiah terkait rancangan perpres tersebut, pemerintah tidak melibatkan akademisi, aktivis ataupun tokoh masyarakat.

“Rancangan itu ditengarai tidak menggunakan kajian ilmiah dan melibatkan stakeholder terkait, seperti akademisi, aktivis, ataupun tokoh masyarakat,” urainya.

Amnesty International Indonesia menolak Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close