Ini Hasil RUPSLB PGN
Rachmat menambahkan, proses pengalihan pengendalian saham pemerintah atas PGN ke Pertamina tidak selesai di sini. Menurut Rachmat, hingga saat ini RPP Holding belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
"Oleh karena itu Akta Pengalihan Saham Seri B milik Pemerintah kepada Pertamina pun baru bisa dilaksanakan setelah PP Holding terbit," jelasnya.
Rachmat mengatakan, perlu dicatat bahwa hasil RUPS-LB pada hari ini hanya berlaku hingga 60 hari mendatang. Ia menjelaskan, apabila dalam 60 hari PP Holding belum ditandatangani maka hasil RUPS-LB hari ini batal demi hukum.
"Intinya, pembentukan holding migas baru akan terealisasi jika PP holding terbit dan Akta Pengalihan ditandatangani," tandas Rachmat.
Sementara, terkait perubahan pengurus perseroan, RUPS-LB memberhentian Gigih Prakoso yang semula menjabat Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis yang ditugaskan ke PT Pertamina.(chi/jpnn)