Ini Hasil Tes Urine Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda di Bundaran HI
Minggu, 14 Maret 2021 – 11:50 WIB
Atas perbuatannya, MDA dijerat Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan atau Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp75 juta. (cr3/jpnn)