Ini Hukuman untuk Pengendara Mobil yang Buang Sampah ke Kalimalang
jpnn.com, BEKASI - Pengendara mobil boks yang viral di media sosial karena membuang sampah ke bantaran Kalimalang, Kabupaten Bekasi menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/10).
Saat kejadian, di dalam mobil boks tersebut berisi tiga orang. Ketiganya bernama Abun Gunawan sebagai pemilik mobil, Rahmat Apandi sebagai sopir, dan Agung sebagai kernet.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya menyerahkan perkara tersebut ke Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Sebab, para pelaku melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Kami menyerahkan perkara ini ke Dinas Satpol PP karena termasuk ke dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi," kata Hendra dalam keterangannya, Kamis.
Lebih detail, ketiga pelaku itu melanggar Pasal 20 huruf (b) juncto Pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Isi pasal tersebut, "Setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kerusakan lingkungan."
"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini dipidana dengan pidang kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta," ujar Hendra.