Ini Isi Aturan Peraturan Kapolri Perbolehkan Polwan Berjilbab
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti telah menandatangi aturan tentang jilbab Polisi Wanita yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan dari Skep Kapolri No.POl:Skep/702/IX/2005.
Sebelumnya, Skep/702/IX/2005 tanggal 30 September 2005 yang mengatur soal berjilbab hanya berlaku di Polda Aceh. Dikutip dari laman facebook DivHumas Polri berikut isi gubahan Perkap Nomor:Kep/245/II/2015 tanggal 25 Maret 2015.
Isi gubahannya:
1. a) Pengguna
Polwan Polda Aceh tetap menggunakan jilbab dan bagi Polwan muslimah lainnya yang berkeinginan memakai jilbab dapat menggunakan jilbab sesuai ketentuan yang berlaku.
b.Tutup kepala:
1) Jilbab model tunggal polos atau tanpa emblem
2) Jilbab warna coklat tua polisi digunakan pada pakaian dinas warna coklat dan PDL II loreng brimob
3) Jilbab warna abu-abu digunakan pada PD musik gabungan
4) Jilbab warna hitam polos digunakan pada pakaian dinas selain angka 2 dan 3
5) Jilbab pada pakaian olahraga disesuaikan dengan warna celana training, dan
6) Bagi staf reskrim, intelkam dan paminal untuk warna jilbab disesuaikan dengan warna celana
c. Tutup badan
Polwan berjilbab menggunakan celana panjang
d.Tutup kaki
Bagi Polwan berjilbab wajib menggunakan:
1) Sepatu dinas ankleboots warna hitam dgn kaus kaki warna hitam digunakan pada pakaian dinas polwan
2) Sepatu dinas ankleboots warna putih dengan kaus kaki warna putih digunakan pada PD musik gabungan
3) Sepatu dinas lapangan warna hitam dengan kaus kaki hitam digunakan pada PDP Danup-I, PDL-II Two Tone, PDL-II Loreng Brimob, PDL-II Hitam Brimob, PD CRT dan PD Misi PBB
4) Sepatu dinas tunggang digunakan pada PDL-II Patwal Roda Dua dan PD Joki
5) Sepatu dinas safety shoes digunakan pada PD Nautika dan PD Teknika. (boy/jpnn)