Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Isi Hoaks yang Bikin Geram MUI

Jumat, 29 Mei 2020 – 20:10 WIB
Ini Isi Hoaks yang Bikin Geram MUI - JPNN.COM
Ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah melaporkan penyebar hoaks ke Bareskrim Polri. Foto: dok. MUI

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan penyebar hoaks melalui pesan berantai di WhatsApp soal pelaksanaan rapid test covid-19 3 Apri lalu.

Pesan berantai itu yang beredar itu mengatasnamakan MUI pusat untuk semua cabang MUI provinsi, kabupaten/kota agar berhati-hati dan waspada dengan diadakannya rapid test covid-19 terhadap para ulama, kiai dan ustaz.

Ketua komisi hukum dan perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah mengatakan pesan berantai yang membawa-bawa nama Majelis Ulama Indonesia tersebut sangat mengganggu serta berpotensi menciptakan ketidakpatuhan masyarakat atas imbauan pemerintah untuk ikut serta mencegah penyebaran covid-19

Saat ini, lanjut Ikhsan, MUI justru meminta agar masyarakat tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah dan menilai pesan berantai tersebut berpotensi memecah belah umat serta bisa meresahkan masyarakat di tengah-tengah pandemi covid-19.

"Seharusnya kita bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah bersama-sama berjibaku menanggulangi penyebaran covid-19. Dengan tersebarnya pesan hoaks dan fitnah yang seakan-akan MUI membuat surat pemberitahuan kepada pengurus MUI diseluruh provinsi untuk menolak rapid test justru menyesatkan. Justru dengan rapid test diharapkan bisa dilaksanakan secara masal demi men-detect lebih dini penyebaran virus corona," tegas Ikhsan 

Menurut Ikhsan, MUI telah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam “Klarifikasi Tabayyun” Majelis Ulama Indonesia tentang kabar rapid test covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor : Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.

Intinya MUI memastikan pesan berantai tersebut adalah bohong dan tidak benar sama sekali (hoaks) yang pasti dilakukan oleh orang/sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab.

Adapun laporan yang disampaikan MUI kepada Bareskrim Polri telah diterima para penyidik dengan nomor : LP/B/0278/V/2020/BARESKRIM tanggal 28 Mei 2020. (flo/jpnn)

MUI Pusat melaporkan penyebar pesan hoaks tentang pelaksanaan rapid test covid-19.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News