Ini Jawaban Menpora Terkait LHP BPK
3. Kemenpora telah menyampaikan tanggapan sekaligus penjelasan (tanggapan instansi) melalui Surat Sesmenpora selaku Kuasa pengguna Anggaran tertanggal 21 Mei dan 30 Mei 2016 disertai dokumen, data, dan fakta pendukung agar persoalan penyajian belanja serta pertanggungjawaban dana bantuan dari pihak penerima bantuan dapat diakui dan diyakini kewajarannya sesuai dengan standar audit BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
4. Sebagai informasi tambahan, munculnya persoalan P3SON Hambalang tersebut di luar dugaan dan mengejutkan Kemenpora, karena meskipun menyadari bahwa persoalan P3SON Hambalang memang belum tuntas dan baru diketahui kedudukan hukumnya setelah KPK mengirimkan surat kepada Menpora tertanggal 27 Juli 2015 yang intinya Kemenpora diizinkan untuk melanjutkan P3SON Hambalang dengan syarat harus ada kajian dan audit khusus tentang masalah konstruksi bangunannya dari lembaga yang berkompeten. Sehingga Kemenpora juga baru bersikap lebih pro aktif setelah ada kepastian sesuai hasil Sidang Kabinet Terbatas tanggal 2 Mei 2016 yang di antaranya menyebutkan presiden telah mempertimbangkan agar P3SON Hambalang untuk dilanjutkan usai menerima paparan dari Menteri PUPERA Basuki Hadimulyono.(dkk/jpnn)