Ini Jenis Obat Tradisional yang Disita BPOM
jpnn.com - JAKARTA - Dalam setahun terakhir Badan Pengawas Obat dan Makanan RI berhasil menyita 59 jenis obat-obatan tradisional (OT) mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, seperti paracetamol, sildenafil sitrat, tadafil, hingga siproheptadin hidroklorida.
Menurut Deputi bidang pengawasan BPOM RI, Badar Johan, beberapa bahan kimia yang terkandung dalam OT berupa obat kuat, pegel linu dan asam urat tersebut, bisa menyebabkan gagal jantung dan kematian bila dikonsumsi tidak sesuai dosis.
Terkait peredaran obat-obatan ini, lanjut Badar, BPOM RI sudah melakukan pengawasan sejak enurutnya sebelum obat beredar sampai beredar di masyarakat. Namun, dalam prosesnya tetap saja ada pengusaha-pengusaha nakal yang memproduksi obat-obatan ilegal dengan cmapuran bahan kimia obat berbahaya.
"Ada saja pengusaha nakal tidak konsisten dengan janjinya. Karena itu peran media sangat besar mengedukasi masyarakat untuk menghindari pemakaian obat-obatan mengandung bahan kimia obat," ujar Badar di kantor BPOM RI, Jumat (8/11).
Dia juga membantah bahwa BPOM kecolongan atas peredaran obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat ini, karena msebagian besar tidak memiliki izin resmi.(fat/jpnn)
Berikut beberapa jenis-jenis obat tradisional yang disita BPOM RI tersebut:
1. Chang San Beruang Kapsul, mengandung parasetamol, sildenafil sitrat, tadafil, dan kafein. Produsen PJ Wang Jaya Link, Jakarta
2. Ibnu Sina Kapsul, mengandung sildenafil sitrat dan tadafil. Produsen PJ Ibnu Sina, Jakarta.