Ini Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Tol Mulai 1 April
jpnn.com, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) bakal menindak pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimal dan kelebihan muatan di sejumlah ruas tol di wilayah hukumnya.
Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan untuk batas maksimal kecepatan kendaraan di tol hanya 100 kilometer/jam.
Pengendara yang memacu kecepatan kendaraannya di atas batas maksimal bakal ditindak dengan tilang elektronik.
"Di atas 100 km/jam ditindak dengan tilang," kata Sambodo di Markas PMJ pada Selasa (29/3).
Polisi telah memasang lima perangkat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk memantau batas kecepatan kendaraan.
Kamera ETLE itu dipasang di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara Soekarno-Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan angkutan barang terpasang di Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
Pengendara yang melanggar batas kecepatan di tol bisa dijerat Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp 500 ribu.