Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Pengguna Cantrang

Kamis, 25 Januari 2018 – 11:45 WIB
Ini Kabar Gembira Bagi Nelayan Pengguna Cantrang - JPNN.COM
Nelayan menggelar syukuran. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Para nelayan pengguna alat tangkap cantrang tampaknya boleh bernapas lega. Pasalnya, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang melarang nelayan untuk menggunakan cantrang ternyata tidak otomatis ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.

Kabar gembira tersebut disampaikan Kakor Polairud Baharkam Polri, Irjen Muhamad Chairul Noor Alamsyah pada saat Rapat Pimpinan Polri 2018 di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (25/1).

Chairul menegaskan seluruh jajarannya dilarang untuk menangkap nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan cantrang. Menurutnya, hingga kini nelayan yang masih menggunakan cantrang tetap bisa melaut. Penegakan hukum baru bisa dilakukan kalau ada aturan baru.

“Tunggu peraturan baru. Sementara ini TR (telegram rahasia) dari Kepala Baharkam bunyinya begitu (dilarang menangkap nelayan, red),” kata Chairul.

Dia menuturkan, saat ini Polri hanya sebatas menegur dan memberikan imbauan kepada nelayan yang masih menggunakan cantrang.

Jenderal bintang dua ini membantah pihaknya telah melakukan penegakan hukum terhadap tiga kapal motor lantaran cantrang di Sumenep, Jawa Timur belum lama ini.

Dia menegaskan, penegakan hukum terhadap Kapal Motor (KM) Harapan Jaya, KM Jasa Mulya, dan KM Mataran dilakukan lantaran ketiganya tidak memiliki izin untuk melaut.

"Bukan masalah cantrang, yang ditangkap itu masalah izin gak ada izin semua. Jadi, kapal itu melaut tidak ada izin sama sekali, jadi bukan masalah cantrang. Kalau cantrang ada pasal cantrang," katanya.

Menurut Chairul, hingga kini nelayan yang masih menggunakan cantrang tetap bisa melaut. Penegakan hukum baru bisa dilakukan kalau ada aturan baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close