Ini Kabar Gembira untuk PPPK soal Nasib di Hari Tua
jpnn.com - JAKARTA - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK disebut setara dengan PNS, yakni sama-sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti PNS, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian (JKM).
Ada juga Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Bahkan, untuk PPPK guru juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang disesuikan dengan gaji pokok.
Yang membedakan, pensiunan PPPK tidak mendapatkan uang pensiun yang diterima bulanan.
Perlu juga diketahui, PPPK ada yang hanya bekerja selama 1 tahun saja, setelah itu pensiun.
Pasalnya, syarat pendaftaran PPPK, antara lain usia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun.
Namun, meski misal hanya bekerja 1 tahun, mayoritas PPPK yang ada saat ini sudah mengabdi menjadi honorer selama bertahun-tahun.