Ini Kata Mahfud MD Soal Bukti Kecurangan dan Link Berita dari Kubu 02
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (25/5).
Berdasarkan berkas permohonan gugatan yang didaftarkan kubu 02 ke MK, Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni, mengklaim bentuk pelanggaran pemilu yang dinilainya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Menurutnya, ada lima jenis pelanggaran dan kecurangan yang paling disoroti oleh pihak penantang petahana tersebut. Di antaranya, penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan atau program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara, polisi dan intelijen, penyalahgunaan birkorasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers.
"Terakhir adalah diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum sampai dengan kekacauan Daftar Pemilu Tetap (DPT) dan sistem situng Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.
BACA JUGA: Singkatnya, Prabowo - Sandi Pengin Jokowi Didiskualifikasi
Dalam berkas permohonan gugatan itu, BPN Prabowo-Sandi juga menyertakan sejumlah bukti yang dapat menjadi pertimbangan majelis hakim. Sebelumnya, kubu paslon 02 masih memberikan bukti berupa saduran link berita yang tercatat berjumlah 34 berita dari media nasional. Padahal, link berita tersebut pernah mendapatkan penolakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran tidak bukti kuat.
Namun menurut Sahroni, seluruh bukti link berita yang dilampirkan ke MK hanya sebagai bukti rujukan yang membenarkan bahwa adanya kecurangan pemilu 2019. Sedangkan bukti kecurangan selain link berita pun mereka pegang dan laporkan.
“Jadi sebenernya bukan link berita. Itu kan menjadi bukti rujukan yang membenarkan adanya relevansi serta keterkaitan. Yang penting bukti formal kita bawa, dikaitkan, diperkuatkan, disandingkan ataupun dirujuk kepada link yang lain,” kata Sahroni.