Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kesepakatan DPR dan Pemerintah Agar TNI Hebat

Senin, 19 Oktober 2015 – 22:24 WIB
Ini Kesepakatan DPR dan Pemerintah Agar TNI Hebat - JPNN.COM
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq. FOTO: DOK.JPNNcom

jpnn.com - JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah sepakat menggunakan PP Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019, buku I No. 6.1.2 Penguatan Sistem Pertahanan, menjadi acuan pemerintah bersama Komisi I DPR dalam pelaksanaan Renstra Kemhan/TNI Tahap Ketiga (tahun 2015-2019) dan Renstra Minimum Essential Force (MEF) TNI Tahap Kedua (tahun 2015-2019).

Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan (Menhan), Panglima TNI, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri PPN/ Kepala Bappenas, membahas penguatan alat utama sistem pertahanan (alutsista), di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (19/10).

“Komisi I DPR mendesak Kemenhan dan TNI segera melakukan konsolidasi Renstra MEF tahap kedua (tahun 2015-2019) disesuaikan dengan visi dan misi presiden,” ujar Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.

Kesepakatan lainnya, Komisi I DPR dan pemerintah harus segera membahas kembali kebijakan anggaran Renstra MEF TNI Tahap Kedua (Tahun 2015-2019) sehingga bisa menjadi dasar dalam penyusunan anggaran Kemhan/TNI tahun anggaran 2016 dan seterusnya.

Selain itu, ujar politikus PKS ini, Menkeu, Men PPN/Kepala Bappenas, dan Menhan serta Panglima TNI untuk segera mengakselerasi kebijakan dan pelaksanaan Pinjaman Luar Negeri (PLN) untuk pembiayaan Renstra MEF TNI tahun 2015-2019, termasuk proses PLN pada periode sebelumnya.

“Agar Renstra MEF TNI tahap kedua tahun 2015-2019 memiliki payung hukum sebagai pedoman pelaksanaannya, DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintahnya, guna mendorong Kemhan/TNI untuk melanjutkan akselerasi peningkatan kualitas perencanaan, penyerapan anggaran dan akuntabilitas pengelolaan anggarannya," pungkas Mahfudz Siddiq.(fas/jpnn)

JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah sepakat menggunakan PP Nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015-2019, buku I No. 6.1.2 Penguatan Sistem Pertahanan,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News