Ini Keterangan Para Saksi di Persidangan Nenek Asyani
jpnn.com - SITUBONDO - Pengadilan Negeri (PN) Situbondo kemarin (23/3) melanjutkan sidang perkara pencurian kayu (illegal logging), dengan terdakwa Nenek Asyani, 63. Sejumlah saksi dihadirkan di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Kadek Dedy Arcana itu.
Hasil pemeriksaan saksi-saksi untuk membongkar modus pencurian tidak jauh berbeda dengan hasil sidang sebelumnya.
Di antara para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), tidak ada yang bisa membuktikan pencurian dua pohon jati milik Perhutani di petak 43 F, kawasan hutan produksi Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Sidang hanya berkutat pada persoalan kepemilikan atau penguasaan tujuh batang kayu jati. Kayu yang dimiliki Asyani memang diklaim berasal dari dua pohon jati yang hilang di lahan Perhutani.
Sayang, dari enam saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada yang mampu membuktikan mengapa kayu yang hilang dari petak 43 F sampai di tangan atau dikuasai Asyani.
Saksi kemarin, antara lain, Subakri, 42, kepala Dusun Kristal. Juga ada Nina alias Bu Rusli, sepupu Asyani, dan Dwi Agus Pratikno, polisi yang ikut menyita kayu jati.
Dalam sidang, Subakri mengaku dimintai tolong oleh Asyani untuk mengawal pengangkutan kayu jati tanpa surat tersebut. Saksi itu tidak tahu secara pasti asal kayu yang dimiliki Asyani tersebut. ”Ukuran kayu kurang dari 50 sentimeter,” katanya.
Nina alias Bu Rusli juga menjawab datar. Dia menyatakan tidak tahu secara pasti apakah kayu jati itu milik Asyani sendiri atau merupakan kayu yang hilang di petak 43 F. Tiga saksi lain juga tidak mengetahui modus pencurian.