Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal

Jumat, 03 Desember 2021 – 22:33 WIB
Ini Kewajiban Pengelola Gereja dalam Penyelenggaraan Ibadah Natal - JPNN.COM
Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya tentang ketentuan penyelenggaraan ibadah natal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

4. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

5. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

6. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

7. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

9. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

10. Menyediakan cadangan masker medis;

11. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

Kemenag mengeluarkan surat edaran, salah satunya mengatur penyelenggaraan ibadah natal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News