Ini Kristian, Pria yang Mengaku Mantan Paspampres Presiden Soeharto
Terdakwa menunjukkan atribut pasukan United Nation (PBB) dan juga gantungan kunci PM. Selain itu Kristian juga selalu menggunakan masker berlogo TNI/Polri.
Sekitar pukul 23.00 terdakwa menelepon saksi Sugiantara dan mengatakan ingin meminjam uang dan berjanji mengembalikan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2020, setelah uang Rp 25 miliar ditransfer.
Saksi Sugiantara lantas meminjamkan uang Rp 13 juta. Karena terus meminta uang, saksi Sugiantara curiga dan melapor ke polisi.
Akhirnya terungka bahwa terdakwa bukanlah seorang anggota TNI yang sedang melakukan operasi penangkapan DPO, namun hanyalah seorang tukang pijat alias urut keliling.
Akibat perbutan terdakwa tersebut, saksi Lila dan Sugiantara mengalami kerugian sebesar Rp 29,5 juta. (rb/san/mus/JPR)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?