Ini Kronologi Penembakan di Tol Bintaro, Kombes Zulpan Ungkap Sejumlah Fakta
"Berakhirlah kejadian di exit Tol Bintaro. Kita tahu ada korban dua orang tertembak," kata Zulpan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.
Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Ipda OS melakukan penembakan terhadap dua orang di exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11) pukul 19.00 WIB.
Dua korban penembakan tersebut berinisial MA dan PP. Korban berinisial PP meninggal dunia di rumah sakit. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: