Ini Kronologis Pembongkaran Sindikat Narkoba Fredy Budiman
"Kemudian disimpan di pabrik bekas garmen di Jalan Kayu Besar, Jakbar yang dikuasai oleh Latif," kata Direktur Tipid Narkotika Bareskrim Brigjen Anjan Pramuka Putra.
Terkait penerimaan narkotika jenis perangko (CC4) pada Oktober 2014, Fredy menyuruh Yanto menerima barang itu dari Mr X (DPO) di depan Museum Bank Indonesia. "Kemudian dijual Fredy Budiman kepada Andre," kata Anjan.
Soal penerimaan narkotika jenis sabu, November 2014 Fredy menyuruh Yanto menerima satu kilogram sabu dari Mr X (DPO) di daerah Kota, Jakarta. Oleh Yanto, barang laknat itu diserahkan kepada Bengek (DPO) di Stasiun Kota, Jakarta.
Januari 2015, Fredi kembali menyuruh Yanto menerima 500 gram sabu dari Mr X (DPO) di Kota Lama, kemudian diserahkan kepada Mr X (DPO) di Kota Lama.
Maret 2015, Fredy menyuruh Gimo menerima 1,2 kilogram sabu dari Mr X (orang Pakistan yang kini DPO) di Terminal Kampung Rambutan. Kemudian diserahkan kepada Latif di Jalan Kayu Besar. Tak cuma sampai disitu. Fredy kemudian menyuruh Gimo mengirim dua ons sabu ke Palu, diterima orang suruhan Henny. Yanto membawa dan menyerahkan satu kilogram sabu kepada Mr X (DPO) di Surabaya.
"Namun, karena kualitas sabu tidak bagus, sehinga sabu dibawa kembali ke Jakarta," jelasnya.
Fredy juga menyuruh Yanto mengirim masing-masing satu ons ke Kalimantan dan Palu.
"Sehingga sabu tersisa delapan on yang kemudian disimpan oleh Gimo di pabrik bekas garmen di Jalan Kayu Besar, Jakbar yang dikuasai Latif," ujarnya.