Ini Kronologis Tuduhan Pidana yang Dilakukan Adnan Pandu
jpnn.com - JAKARTA - Pihak Bareskrim Mabes Polri telah menerima laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Laporan ini dibuat oleh kuasa saham PT Desy Timber, Muklis Ramlan.
Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/90/I/2015/ itu, Adnan dituduh melanggar pasal 266 KUH Pidana junto pasal 55 KUH Pidana.
"Kami melaporkan terkait tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serata melakukan dengan, terlapor Adnan Pandu Praja dan Muhammad Indra Warga Dalem," kata Muklis sesaat setelah keluar dari kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).
Muklis menjelaskan, kepemilikan saham PT Desy Timber awalnya 60 persen dikuasi oleh keluarga Muis Murad. Sementara 40 persen sisanya dibagi antara Pesantren Al Banjari, perusahaan daerah dan koperasi.
Pada tahun 2006, lanjutnya, keluarga besar Muis Murad mengalami konflik. Nah, kata Muklis, Adnan dan Indra Warga Dalem datang dan memanfaatkan konflik keluarga itu. Keduanya lantas mengambil alih saham dengan cara ilegal. Menurutnya, sampai sekarang Adnan masih menguasai mayoritas saham perusahaan kayu tersebut.
"Bukti-bukti kita serahkan kepada penyidik dan seterusnya berupa akte notaris palsu dan mereka juga memalsukan RUPS secara ilegal," ucap pria yang juga merupakan anggota keluarga besar Muis Murad itu
Lebih lanjut Muklis mengatakan, karena perbuatan Adnan, dirinya dan keluarga mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Ia pun menuduh Adnan merampas sejumlah mobil dan rumah milik pemegang saham yang sah.
"Karena itu kami meminta agar orang ini segera ditangkap. Karena kami pikir kejam sekali orang ini," pungkasnya. (dil/jpnn)