Bupati Keras soal Kelulusan PPPK 2024, Bukan Hanya Honorer Curang yang Susah Tidur
jpnn.com - SIGI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menerapkan masa sanggah pasca-pengumuman kelulusan hasil seleksi PPPK 2024 tahap 1.
Masa sanggah selama 14 hari, yakni sejak tanggal 2 sampai 15 Januari 2025.
Diketahui, saat ini para honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi berkas persyaratan untuk proses penatapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Nah, Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta mengingatkan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) di wilayah itu agar tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan aktif melaksanakan tugas bagi tenaga honorer K2 di daerah itu.
Bagi honorer K2 yang ternyata sudah tidak aktif, maka tidak layak mendapatkan surat keterangan aksi melaksanakan tugas.
Bukan hanya honorer K2 yang sudah non-aktif yang tidak bisa tidur nyenyak.
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang meneken surat keterangan palsu juga bakal susah tidur.
"Kepada kepala perangkat daerah, direktur rumah sakit, camat, kepala sekolah dan kepala puskesmas yang mengetahui tenaga honorer kategori II dan lolos seleksi PPPK namun tidak aktif melaksanakan tugas agar melaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sigi," kata Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta di Bora, Selasa (7/1).