Ini Langkah Bea Cukai untuk Dukung Industri Hasil Tembakau
jpnn.com, JAWA TIMUR - Bea Cukai terus berupaya membantu pergerakan, kemajuan, dan perkembangan industri dalam negeri.
Di bidang cukai, dalam membangun kawasan industri yang berkonsentrasi pada bidang hasil tembakau, Bea Cukai di wilayah Jawa Timur menggandeng pemerintah daerah setempat untuk melakukan koordinasi dan monitoring terkait pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.04/2020, KIHT adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, serta fasilitas penunjang industri hasil tembakau.
“Selain untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, pengawasan terhadap produksi, dan peredaran hasil tembakau, pembentukan KIHT ditujukan untuk mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing IKM di sektor hasil tembakau,” terang Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Di Pamekasan, Bea Cukai Madura menerima kunjungan kerja dalam rangka koordinasi pemanfaatan DBHCHT 2022 dari Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Sumenep Achmad Laili Maulidy pada Jumat (25/2).
Dalam kesempatan ini, keduanya membahas rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) untuk DBHCHT 2022.
Selain itu, terdapat beberapa topik pembahasan terkait cukai, seperti kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan pemberantasan rokok ilegal yang akan digencarkan di berbagai wilayah di Sumenep.
Hatta menambahkan, pembangunan KIHT masih menjadi target utama Pemkab Sumenep dalam pemanfaatan DBHCHT 2022.