Ini Langkah KPU Jabar Seusai Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP
jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya seusai Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.
Pemberhentian Ummi Wahyuni ini diputuskan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang terbuka pembacaan putusan tujuh perkara dugaan kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardhia mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya.
Dia juga memastikan tahapan Pilkada serentak 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut.
“Yang pasti kami bersedih dengan keputusan tersebut,” kata Hedi, Senin (2/12/2024).
Adapun pemberhentian Ketua KPU Jaar Ummi Wahyuni bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (NasDem) kepada salah seorang anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) IX yang meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.
Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jawa Barat.
Mereka pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.