Ini Laporan tentang Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2019
jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2019, menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta ha atau 50,1% dari total daratan.
"Dari jumlah tersebut, 92,3% dari total luas berhutan atau 86,9 juta ha, berada di dalam kawasan hutan," kata Direktur Jenderal PKTL Sigit Hardwinarto.
Data Ditjen PKTL juga menunjukkan tren deforestasi Indonesia relatif lebih rendah, dan cenderung stabil. Sigit menjelaskan, deforestasi netto tahun 2018 -2019, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462,4 ribu ha.
Angka ini berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 465,5 ribu ha dengan dikurangi angka reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 3,1 ribu ha.
Luas deforestasi tertinggi terjadi di kelas hutan sekunder, yaitu 162,8 ribu ha, di mana 55,7% atau 90,6 ribu ha berada di dalam kawasan hutan dan sisanya seluas 72,2 ribu ha atau 44,3% berada di luar kawasan hutan.
Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia Tahun 2018 menunjukkan bahwa deforestasi netto tahun 2017-2018 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 439,4 ribu ha, yang berasal dari angka deforestasi bruto sebesar 493,3 ribu ha dengan dikurangi reforestasi (hasil pemantauan citra satelit) sebesar 53,9 ribu ha.
Dengan memperhatikan hasil permantauan tahun 2018 dan 2019, dapat dilihat bahwa secara netto deforestasi Indonesia tahun 2018-2019 terjadi kenaikan sebesar 5,2%, namun demikian untuk deforestasi bruto terjadi penurunan sebesar 5,6%.
"Hal ini menunjukkan, berbagai upaya yang dilakukan Kementerian LHK akhir-akhir ini menuai hasil yang signifikan. Berbagai upaya tersebut antara lain penerapan Inpres Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pengendalian Kerusakan Gambut, Pengendalian Perubahan Iklim, Pembatasan perubahan Alokasi Kawasan Hutan untuk sektor non kehutanan (HPK), Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH/TORA), Pengelolaan Hutan lestari, Perhutanan Sosial, serta Rehabilitasi Hutan dan Lahan," jelas Sigit.