Ini Lho 2 Penganiaya Anggota TNI dari Denintel Kodam Pattimura
jpnn.com, AMBON - Dua terduga pelaku penganiaya anggota TNI AD dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVI/Pattimura Elpiawan ditangkap personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Dalam kejadian tersebut, kelompok pelaku juga merampas senjata api laras pendek milik korban.
"Dua pelaku yang telah diamankan dan sementara diproses hukum adalah DN (29) serta HW (25)," kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Raja Arthur Simamora di Ambon, Selasa (20/6).
Dalam kasus itu, polisi masih memburu dua tersangka lain yang berinisial RB alias Baret dan BM.
Kedua DPO itu ikut melakukan penganiayaan terhadap korban Elpiawan pada 27 Februari 2023 di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Arthur menyebut pelaku DN dan HW ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan korban Elpiawan seusai menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Detik-Detik Penganiayaan Anggota TNI
Penganiayaan itu terjadi pada Senin (27/2) sekitar pukul 17:30 WIT ketika korban Elpiawan bersama saksi Amir Idhamsyah yang juga anggota TNI-AD dari Denintel Kodam XVI/Pattimura bertugas di wilayah Wakal, pascakonflik antara warga Hitu dengan warga Wakal.