Ini Lima Pemuda Sontoloyo yang Jual Pil Koplo pada Pelajar
Minggu, 03 Maret 2019 – 06:17 WIB
BACA JUGA : Cantik - Cantik malah Pilih Jualan Pil Koplo
Atas perbuatannya, para pelaku pengedar pil koplo tersebut dijerat dengan pasal 197 subsider 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Pelaku terancam dihukum 10 tahun kurungan penjara," pungkas Iptu Supriyadi. (yos/jpnn)