Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Lorens Parera, Pembunuh Andriana Simeonova yang Terancam Hukuman Mati

Jumat, 22 Januari 2021 – 00:09 WIB
Ini Lorens Parera, Pembunuh Andriana Simeonova yang Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Konferensi pers penangkapan tersangka pembunuhan warga Slovakia di Denpasar, Bali, Kamis (21/01/2021). Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

jpnn.com, DENPASAR - Lorens Parera (31), pembunuh warga negara asing (WNA) Slovakia Andriana Simeonova (29) diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1).

Kapolresta mengatakan selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kasus pembunuhan ini dilakukan oleh tersangka pada Senin (18/01) dan ditangkap pada (19/01) di wilayah Jimbaran, Badung, Bali.

Adapun modus tersangka karena sakit hati, di mana korban Andriana Semeonova memutuskan hubungan pacaran dengan tersangka secara sepihak.

Kapolresta mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku dan korban sudah kenal lama bahkan dulu pernah berpacaran.

"Jadi pelaku ini sama korban satu manajemen di salah satu Resort di Raja Ampat Papua Barat. Si korban sebagai manajernya, sedangkan pelaku sebagai kapten kapal speed boat di Resort tersebut di Raja Ampat," katanya.

Sejak 2020 korban pindah ke Bali, kemudian melakukan aktivitas bekerja secara online.

Lorens Parera, pembunuh Andriana Simeonova (29) diancam pidana penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News