Ini Manfaat Jika Wirausaha Sosial Punya Legalitas
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membeberkan manfaat jika wirausaha sosial punya legalitas.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal AHU Kemenkumham Cahyo R Muzhar pada Focus Group Discussion dengan tema Social Enterprise yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, Rabu (11/10).
Cahyo menjelaskan bahwa di negara yang social enterprise-nya sudah memiliki badan hukum, mereka dapat insentif dan fasilitas yang berbeda dari perusahaan umumnya.
Di Indonesia, sudah ada perusahaan yang men-declare sebagai social enterprise, melihat tren ini Ditjen AHU mencoba bagaimana social enterprise bisa dilegalkan.
Cahyo mengatakan wirausaha sosial memiliki tujuan mulia untuk mengatasi permasalahan kemanusiaan, pendidikan, hingga kesehatan.
Bentuk usaha ini selain berorientasi profit, sebagian keuntungannya juga dialokasikan untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut. Di sisi lain, banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi, tetapi entitas hukumnya belum ada di Indonesia.
“Kami melihat tren usaha di dunia, di banyak negara terutama negara maju sudah banyak entitas social enterprise yang sejalan dengan funder yang ingin menginvestasikan ke social enterprise,” ujar Cahyo.
Oleh karena itu, Ditjen AHU Kemenkumham tengah mendorong perumusan format anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. Landasannya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.